Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Muslim Indonesia Punya Bank Syari'ah

5 Oktober 2010   05:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:42 704 0
Telah kita ketahui bersama bahwasannya mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, hampir 85% dari jumlah penduduk Indonesia. Muslim andil dalam segala bidang di Negara ini mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, politik, keuangan, dan lain sebagainya. Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya muslim, aturan-aturan, tradisi, serta adat muslim telah merasuk ke dalam setiap sektor di Negara ini, termasuk dalam sektor perbankan.

Pelopor perbankan syariah di Negara kita adalah Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan pada tahun 1991, bank ini berdiri atas prakarsa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim saat itu. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Adanya perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 85% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Sebagai seorang muslim, tentulah kita mengetahui bahwasannya dalam agama Islam dilarang untuk mengambil maupun meminjam dengan bunga atau riba. Oleh karena itu, di Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, kini telah hadir Bank Syari'ah yang merupakan sistem perbankan yang didasari syari'ah atau hukum islam. Bank Syari'ah merupakan bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan al-Quran dan al-Hadist.

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:


  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun