Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Tidak Menimbulkan Beban Pajak Baru

21 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:42 143 0
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahkan penghitungan untuk pemotongan Pajak Pasal 21 melalui implementasi rata-rata tarif pajak efektif (TER).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun