Suatu Kedaulatan jika merujuk pada Hukum Internasional sekarang ini adalah negara yang sudah memperoleh kemerdekaannya dan diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Serta, Negara tersebut tidak bergantung dengan negara lain. Tetapi, negara boleh melakukan kerja sama dengan negara lain asal tidak sampai menjual sebuah kedaulatan.
KEMBALI KE ARTIKEL