Mahkamah Agung RI membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Salah 1 Alasan Hukum penggugat aturan pembatasan kendaraan bermotor roda dua di Sudirman-Thamrin.
KEMBALI KE ARTIKEL