Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bisakah Putusan BAWASLU Digugat oleh KPU ke PTUN?

27 Maret 2018   12:16 Diperbarui: 27 Maret 2018   12:30 433 0
Seiring dengan maraknya pemilihan serentak maka permainan politik semakin marak dan terkadang ada permainan dibalik layar. Lantas bagaimana kita selaku masyarkat biasa menyikapi hal tersebut manakala ada sebuah kebijakan yang tidak relevan dengan hati nurani dan keluar dari koredor. Seperti contohnya yang terjadi sekarang ini kasus terkait PBB yang pada tahap pemvaliditasi ternyata di tolak dan dinyatakan tidak lolos oleh KPU berdasarkan surat Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang mana menyatakan bahwasanya PBB tidak memenuhi syarat dalam pencalonan namun karena PBB tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU maka PBB mengajukan banding atau adjudikasi ke BAWASLU yang kemudian bawaslu mengeluarkan surat keputusan nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang menyatakan bahwasanya PBB mencukupi syarat dalam pencalonan. Nah sekarang pertanyaannya apakah putusan BAWASLU tersebut dapat diajukan banding atau di gugat oleh KPU ke PTUN yg mana kita ketahui bahwanya PTUN adalah sebuah peradilan yang menangani sekilas tentang sengketa keadministrasian?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun