Hukum tata negara merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Tidak hanya mengatur struktur negara dan hubungan antar lembaga, tetapi juga menentukan hak dan kewajiban setiap warga negara. Sebagai pelindung prinsip keadilan, Konstitusi merupakan pedoman tertinggi yang mengarahkan seluruh kebijakan dan tindakan Pemerintah. Namun, antara idealisme yang tertuang dalam Konstitusi dan kenyataan di lapangan seringkali terdapat kesenjangan yang sulit untuk dijembatani.
KEMBALI KE ARTIKEL