Draf terbaru RKUHP yang pada tanggal 6 Desember kemarin disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai banyak kontroversi di berbagai lapisan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemukannya pasal yang dianggap karet dan justru mengkerdilkan peran rakyat sebagai agen kontrol setiap kebijakan publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL