Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP tentu merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dalam melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh. Dan seluruh elemen bangsa seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam implementasi dan aplikasi serta pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL