Luwu Utara --- Berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-796/7300/VS.600/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2024, sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Plt. Kepala BPS-RI tentang Percepatan Penghitungan Angka Kemiskinan tahun 2024, ditegaskan dua hal terkait dengan hal tersebut, yaitu pertama, angka kemiskinan kabupaten/kota dihitung berdasarkan Data Susenas Konsumsi Pengeluaran (KP) Maret 2024, dan kedua, Penghitungan Angka Kemiskinan Ekstrem Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan Metode Small Area Estimation (SAE).
KEMBALI KE ARTIKEL