Anda Mempunyai NPWP? Segera Lapor SPT Tahunan agar Tak Denda, Begini Caranya
6 Februari 2020 15:37Diperbarui: 6 Februari 2020 15:39107223
Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan, segeralah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat di sekeliling Anda.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.