Setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan berkualitas, hal ini tertuang pada pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa semua warga negara, termasuk anak yang kurang mampu secara fisik dan ekonomi. Anak memiliki empat hak yaitu hak  hidup, hak  tumbuh dan berkembang, hak  partisipasi, dan hak perlindungan.
KEMBALI KE ARTIKEL