Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Undang-Undang No 16 tahun 2019 Jo Undang-Undang No 1 Tahun 1974

17 Desember 2021   11:15 Diperbarui: 17 Desember 2021   11:24 219 2
Manusia merupakan mahluk hidup sosial, dapat di artikan manusia hidup dengan berkelompok  karena manusia tidak bisa hidup dengan tanpa adanya orang lain. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk melakukan perkawinan. Perkawinan merupakan  suatu lembaga yang dihalalkan hubungan seksual secara sah, ikatan batin antara wanita dan pria dengan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan tentram. Dalam penulisan dibawah ini saya akan menjelaskan secara singkat tentang perubahan UU No 1 tahun 1974 ke UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun