Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Maksimalkan Potensi Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Berkontribusi dalam Menyusun Landasan Hukum tentang Pendirian BumDes

12 Agustus 2022   22:54 Diperbarui: 2 September 2022   17:38 60 0
Wonosobo (12/08/2022) -- Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan  Desa  merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan  Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak  boleh merugikan kepentingan umum. Tidak terkecuali peraturan desa yang ada di desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun