Kampus Mengajar (KM) merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang diselenggarakan secara langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kampus mengajar angkatan 3 merupakan bentuk pelaksanaan MBKM berupa pengabdian sebagai asistensi guru dalam meningkatkan literasi dan numerasi, adaptasi teknologi dan membantu dalam administrasi sekolah di berbagai Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL