kasus kedua, siapakah yang paling berkompeten untuk melakukan penelitian kerja filologi (jika memang ada batasannya), apakah misalnya naskah melayu didominasi haknya oleh sarjana sastra Indonesia, dan naskah jawa kuna oleh sarjana sastra jawa, dan seterusnya... jika memang ada, siapakah yang membuat batasan hal ini...