Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelayanan Lapas Kelas II A Binja

30 April 2021   23:05 Diperbarui: 30 April 2021   23:06 55 1
Pelayan publik memiliki fungsi tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia akan tetapi juga memberikan perlindungan kepada warga negaranya, pelayanan public diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Pelayanan Publik diselenggarakan dengan Pajak yang di bayarkan oleh warga negara. Sesuai tujuan NKRI alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945 diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan public professional, bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat dan kesatuan bangsa. ASN sebagai pemangku Pelayanan Publik harus memiliki Prinsip-prinsip Pelayanan Publik diantaranya Kesederhanaan, Kejelasan, Akurasi,Keamanan, Tanggung Jawab, Kelengkapan sarana dan Prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan, Keramahan, dan Kenyamanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun