Perceraian jarang mendapat perhatian dari pemerintah, penyelesaiannya hanya diserahkan kepada Pengadilan Agama sebagai lembaga yang mengangani persoalan tersebut. Padahal Pengadilan Agama juga memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan perkara perceraian yang tiap tahun terus meningkat dan tak pernah menurun. Di sisi lain, Kementerian Agama dalam hal ini KUA juga sangat terbatas untuk bisa membantu dalam pencegahan masalah perceraian. Sehingga masalah perceraian itu bukannya tidak diupayakan secara maksimal namun dukungan dan perhatian dari berbagai pihak masih minim.