Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), maka berdasarkan hal tersebut penegakan hukum menjadi penentu tercapainya tujuan kehidupan bersama suatu bangsa. Dalam kerangka penegakan hukum, advokat merupakan salah satu penegak hukum, hal ini sesuai bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL