Pada tanggal 24 juli 2024 majelis hakim Erin tuah Damanik, Mangapul ,Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya ,Dini Sera Afrianti.  Dalam persidangan tersebut majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald tannur  karena majelis hakim menilai bahwa bukti yang diberikan jaksa  penuntut tidak terbukti, jaksa menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL