Belum lama ini, tepatnya pada akhir bulan Maret lalu. Kasus Korupsi pada kali ini berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar 271 triliun rupiah. Kasus mega korupsi tersebut bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022. Kasus korupsi ini terjadi karena kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal dan melawan hukum sehingga mengakibatkan penyalahgunaan dana oleh pihak swasta dan berakhir dengan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir berjumlah hingga 271 triliun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL