Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaku Perpeloncoan di Kampus Dapat Dikenakan KUHP

13 Agustus 2022   11:12 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:10 2752 1
Tetapi hal tersebut dikesampingkan oleh beberapa oknum mahasiswa senior atau panitia ospek yang merasa bahwasannya mahasiswa baru harus patuh kepada senior atau panitia yang mengadakan acara tersebut, sehingga dapat menimbulkan perpeloncoan yang dilakukan oleh senior baik itu secara fisik maupun mental. Berdasarkan data hasil Programme for international students assessment (PISA) 2018 menunjukkan 41,1% terdapat perundungan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara paling banyak mengalami perundungan pada dunia pendidikan (katadata,2019). Selain itu, sejak 2011 hingga 2019, terdapat 37.381 aduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diantaranya merupakan pelaporan kasus kekerasan di dunia pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun