Dalam kerangka sistem hukum nasional, penerapan hukum Islam dapat bervariasi secara signifikan, tergantung pada konstitusi dan kebijakan negara. Salah satu studi kasus yang mencerminkan kompleksitas penerapan hukum Islam di Indonesia adalah penerapan hukum syariah di provinsi Aceh. Aceh memiliki otonomi istimewa yang memungkinkan penerapan hukum Islam di dalamnya. Ini mencakup hukuman bagi pelanggaran hukum syariah, seperti pelanggaran moral dan pelarangan minuman keras. Namun, penting untuk diingat bahwa penerapan hukum syariah ini terbatas di Aceh dan tidak berlaku di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL