Manusia adalah mahluk Tuhan yang tidak dapat terpisah dari lingkungan alam dan sosial di kehidupannya. Interaksi manusia dengan alam dan lingkungan saling terkait secara positif maupun negatif (Adiwijaya & Pisi, 2020: 3). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup menegaskan pengertian lingkungan hidup yakni ruang, benda,
keadaan, daya, dan mahluk hidup yang membentuk kesatuan di dalamnya
mengandung perilaku manusia yang berpengaruh pada kelangsungan hidup
mahluk lain (Adiwijaya & Pisi (2020: 3).Â
KEMBALI KE ARTIKEL