Korupsi adalah suatu tindakan merusak, menggoyahkan, menyogok, mencuri yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, baik yang merupakan seorang politis atau pegawai negeri, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Korupsi bisa dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan public dan masyarakat untuk keuntungan sepihak. Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang sangat sulit untuk dihilangkan dikarenakan manusia sudah diliputi oleh rasa nafsu yang besar dan kepuasan akan kekuasaan yang dimilikinya. Pemerintah sudah membuat berbagai aturan yang diberlakukan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk menangkal terjadinya korupsi, namun tetap saja kasus korupsi di Indonesia masih sangatlah banyak.
KEMBALI KE ARTIKEL