Korupsi adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan lainnya) untuk keuntungan pribadi/orang lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL