Di dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 yang diberikan kepada Manajemen Persib, dijelaskan kalau aksi itu telah melanggar pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI. Atas sanksi itu, klub didenda Rp 50 juta. Bobotoh kala itu bereaksi keras atas keputusan itu dengan melakukan aksi pengumpulan koin untuk membayar denda ke PSSI sebagai bentuk protes.
KEMBALI KE ARTIKEL