Demi melindungi warganegara-nya dari virus mutasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melarang warna negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia sejak 1 hingga 14 Januari 2021. Penyebab utamanya adalah penemuan tiga mutasi baru virus korona di Inggris, Afrika Selatan, dan Nigeria. Virus mutasi ini terindentifikasi pertama kali di Inggris, diberi nama VUI-202012/01, dan berdaya tular lebih tinggi 70 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL