Pendidikan menjadi hal yang penting demi kemajuan suatu bangsa. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu di bangku pendidikan, tidak memandang dari status, agama, suku, ras, maupun golongan tertentu. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang pendidikan pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
KEMBALI KE ARTIKEL