Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat ditarik kesamaan dari keduanya bahwa pengertian dari Zalim adalah TIDAK ADIL. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Tidak adil (Zalim) disini berkaitan dengan perbuatan terhadap HAK ORANG LAIN. Â Contoh dari perbuatan Zalim terhadap hak orang lain tersebut diantaranya adalah (1) menahan, (2) menghilangkan/meniadakan/menghapus, dan atau (3) merampas hak orang lain.
Lalu bagaimanakah hukuman bagi pelaku perbuatan Zalim? adakah?
Sepanjang pengetahuan penulis, hukum pidana di Indonesia tidak mengatur hukuman untuk perbuatan Zalim secara umum, melainkan terhadap pelanggaran hak tertentu sepanjang diatur dalam hukum pidana/perdata yang berlaku.
Adapun dalam perspektif agama Islam, hukuman bagi orang-orang Zalim adalah kelak di hari akhir mereka dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang yang bangkrut. Mereka yang bangkrut itu adalah orang-orang yang kelak di hari akhir datang dengan membawa kebaikan-kebaikan sebesar gunung, tetapi kemudian terus menerus diambil kebaikan-kebaikan dari mereka untuk diberikan kepada orang-orang yang mereka Zalimi (sebatas kezaliman yang mereka timpakan kepada orang-orang yang mereka Zalimi), lalu apabila habis kebaikan yang ada pada mereka maka ditimpakanlah kepada mereka dosa-dosa orang-orang yang mereka Zalimi, sampai akhirnya mereka bangkrut.