Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Peraturan yang Tidak Sejalan dengan Konstitusi/Peraturan Lainnya Dalam Hal Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pekerjaan

14 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:37 34 1
Pada tulisan sebelumnya, telah disampaikan data berupa peraturan -peraturan yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan ataupun swasta, khususnya bagi mantan warga binaan. Silahkan baca yang belum atau bagi yang ingin membacanya kembali pada tulisan berjudul, "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".

Kali ini penulis akan menyampaikan data hasil pengamatan/penelitian berupa peraturan-peraturan yang tidak sinergi/harmoni/sejalan  dengan atau MENYIMPANG dari dasar negara Pancasila, konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, dan UU Pemasyarakatan.

Peraturan-peraturan tersebut yaitu:

1.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 182 6597/SJ
Nomor 15 Tahun 2018
Nomor 153/KEP/2018

Tentang
Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan

(atau yang dikenal oleh sebagian orang sebagai SKB 3 Menteri)

Menimbang : ---

Mengingat : ---
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: ---
KESATU : ---
KEDUA : Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi:
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

...

2.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
...
BAB IV
TAHAPAN PENGADAAN
...
Bagian Kelima
Pelamaran
Pasal 23
(1) SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. tidak PERNAH dipidana dengan pidana penjara BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (tahun) atau lebih;
d. tidak PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
...

3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
...
BAB VIII
MANAJEMEN ASN
...
Paragraf 9
Pemberhentian
...
Pasal 52
(1) ...
(2) ...
(3) pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan PENYELEWENGAN terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
...
h. dipidana dengan pidana penjara BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (tahun);
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
...
(4) pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) HURUF a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT.

Demikian, silahkan para analis menelitinya dengan memperhatikan data yang disampaikan pada tulisan sebelum ini, yang berjudul "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun