Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang kompetitif di tingkat global. Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024, yang dirancang untuk mempercepat pengembangan karier dosen dan meningkatkan jumlah Guru Besar (Profesor). Regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, implementasi Permendikbudristek 44/2024 ditunda oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk kekhawatiran mengenai pembatasan anggaran insentif yang dapat menghambat efektivitas regulasi. Penundaan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan pendidikan tinggi, khususnya dalam mendukung jumlah dan kualitas Guru Besar, sehingga Indonesia dapat bertransformasi menjadi HUB pendidikan tinggi di ASEAN.
KEMBALI KE ARTIKEL