Pemasyarakatan merupakan posisi netral didalam sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dan bekerja tidak hanya pada akhir proses peradilan pidana saja, tetapi juga selama proses mlalui fungsi pelayanan pemasyarakat. Pemasyarakatan adalah sistem pembinaan bagi pelaku serta perwujudan keadilan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pemidanaan.
KEMBALI KE ARTIKEL