Polisi menetapkan dua orang kakek warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus persetubuhan, Selasa (7/6/2022). Korbannya MK (14), warga setempat yang masih di bawah umur. Dia hamil, memasuki masa kandungan 8 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL