Pertanian dalam ruang lingkupnya terdiri dari pertanian ekstraktif dan generatif. Pertanian ekstraktif merupakan kegiatan pertanian yang tidak bisa dilakukan proses pembibitan maupun proses pemeliharaan misalnya perikanan berbasis kelautan dan pengambilan hasil hutan. Dalam pelaksanaannya pertanian ekstraktif perlu dilakukan pembatasan dalam pengambilannya sehingga akan tetap lestari sumber daya pertanian tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL