Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bagaimana Nasib Korban Pemadam Kebakaran?

28 Agustus 2012   18:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:12 790 4
Pagi itu ,tanggal 28 Agustus 2012 ketika perjalanan dari Surabaya menuju Malang saya mendengar informasi dari Radio Suara Surabaya, bahwa ada seseorang wanita yang melaporkan jika mobil X-Over milik nya mengalami  tabrakan dengan petugas pemadam kebakaran (PMK) di  yang mengakibatkan bagian depan kanan pesok cukup parah sampai pintu kemudi  (pintu sopir) tidak dapat dibuka, menururt ibu U**RI selaku korban kronologismya adalah sebagai berikut yaitu ketika mobilnya baru memasuki sebua gang yang relatif sempit (Jl. Gedung Asem) seketika itu dia  menyadari mobil pemadam kebakaran yang masuk dengan melawan arus sontak mobil korban  tersebut akan segera di pingirkan akan tetapi naas belum sempat dipinggirkan (zona aman) mobil PMK dengan body besarnya menyerempet X-Over miliknya. atas tragedi itu korban mencoba meminta ganti rugi.

setelah laporan(curhatan) di Radio Suara Surabaya atas kecelakaan yang menimpahnya itu selesai , penyiar Suara surabaya mengkonfirmasi keinginan ganti rugi ke salah satu pengurus  pemadam kebakaran Surabaya,  dalam konfirmasinya disampaikan secara tersirat bahwa pihak PMK meminta maaf atas kejadian yang mengakibatkan kerugian, akan tetapi pihak PMK tidak bisa  mengganti rugi dikarenakan tidak adanya anggaran untuk ganti rugi, oleh sebab itu untuk para korban dipersilahkan untuk melapor ke polisi.  Dalam kesempatan yang sama juga dijelaskan bahwa  PMK ingin selalu cepat dalam menolong korban kebakaran, dan secara hukum PMK  memiliki Privilege, artinya Pahlawan anti  kebakaran ini memiliki hak istimewa, misal mengemudi tidak dalam jalur normal dan keistimewaan lainnya, selain itu perlu dipahami bahwa pengunaanSerine dalam PMK  bukan hanya  dalam wilayah pengelihatan  manusia yang terbatas akan tetapi dalam pendengaran yang diharap jauh  menjangkau lebih luas. Namun dalam kondisi tertentu Suara  (Serine) terkadang tidak dapat diketahui dari mana asalnya dan menuju kemana. mungkin seperti itu yang terjadi dalam kasus diatas. jika sudah begini siapa yang mau ganti rugi...? apalagi untuk ukuran sipil kerusakan akan kecelakaan  tersebut cukup merogoh kocek.

-

Jika melihat kejadian diatas seyogyanya kita  dapat memahami bahwa terkadang terdapat korban(tabrak PMK) dalam sebuah pengorbanan besar( Pemadaman kebakaran), akan  tetapi akan menjadi masalah ketika korban tersebut tidak mendapat ganti rugi atau pertngung jawaban, dan hanya berlindung pada undang-undang saja.  Oleh sebab itu saya berharap pembuat kebijakan untuk menyiapkan angaran ganti rugi, agar petugas lapangan tak terbebani secara moral, dan dari itu tidak ada yang terlalu dirugikan dalam suatu musibah kebakaran.

-Salut Buat Seluruh Pemadam kebakaran di Indonesia-

---------------------------------------------------CMIIW-------------------------------------------------------------

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun