Belum lama ini Polisi Internasional INTERPOL (Â
International Criminal Police Organization) yang berpusat di lyon Perancis mengeluarkan Perintah Penangkapan Terhadap Pemimpin Tertinggi Libya Moammar Gadafi beserta kroni-kroninya dengan tuduhan telah teridentifikasi melakukan kejahatan kemanusian. Perlu diketahui Meski secara de fakto perintah Interpol itu eksis namun secara de yure perintah organisasi Internasional itu hanya berlaku atau bisa dijalankan bagi negara yang telah menyepakati atau dengan kata lain hanya kepada negara yang telah menjadi anggota interpol atau yang mau tunduk atas itu.
KEMBALI KE ARTIKEL