saat ini kemacetan merupakan suatu kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat terutama pada ruas jalan yang melebihi kapasitas jalan tersebut sehingga menyebabkan terjadinya antrian. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari khususnya pada kota-kota besar di Indonesia. Dimana jika arus pada lalu lintas memenuhi kapasitas, kemacetan mulai terjadi sehingga kemacetan semakin meningkat apabila arus lalu lintas begitu besar sehingga kendaraan sangat berdekatan satu sama lain. Beberapa faktor yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, yaitu tingkat jumlah kendaraan dengan ruas jalan yang tidak seimbang, adanya parkir liar, dan adanya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan barang yang berupa jalan ataupun fasilitas pendukung lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL