Kekuasaan merupakan kuasa untuk mengurus, memerintah, kemampuan, kesanggupan kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain. Dalam kekuasaan sering terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang mengutamakan diri sendiri atau kelompok. Menurut Prins, sebagaimana dikemukakan E.Utrecht sebagai definisi yang terang, yang intinya
detournement de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan) untuk menyelenggarakan kepentingan yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar kekuasaan itu. Penyalahgunaan kekuasaan ini sering dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Penyalahgunaan kekuasaan jabatan
(abuse of power) adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri atau untuk kepentingan kelompoknya.
KEMBALI KE ARTIKEL