5 September 2013 02:36Diperbarui: 24 Juni 2015 08:2010812
Surat Permohonan pendaftaran;
Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
Tujuan dan program kerja organisasi
Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
Pas fhoto pengurus organisasi berwarna ,ukuran 4 x 6terbaru dalam 3(tiga) bulan terakhir;
Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
Nomor pajak wajib pajak organisasi
Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi ;
Surat peryataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai yang ditanda tangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
Surat pernyataan tidak terjadi konfik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda, gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkesmas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rekomendasi dari kementrian /lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja;dan
Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.