Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Biarkan JHT pada Manfaat Maksimalnya, Bukan pada Jumlah Usianya

14 Februari 2022   23:04 Diperbarui: 14 Februari 2022   23:14 174 2
Niat Pemerintah mungkin baik dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun