Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional. Prinsip ini melindungi negara dari yurisdiksi hukum negara lain tanpa persetujuannya. Berakar pada asas sovereign equality, yaitu kesetaraan kedaulatan antarnegara, konsep ini menggarisbawahi bahwa tidak ada satu negara pun yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara lain. Namun, dalam dunia global yang semakin kompleks, imunitas kedaulatan sering kali menjadi perdebatan. Apakah prinsip ini relevan di era modern? Bagaimana dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau aktivitas ekonomi lintas batas?
KEMBALI KE ARTIKEL