Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara, Pilar Kesetaraan dalam Hukum Internasional

3 Desember 2024   02:29 Diperbarui: 3 Desember 2024   02:39 13 0
Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional. Prinsip ini melindungi negara dari yurisdiksi hukum negara lain tanpa persetujuannya. Berakar pada asas sovereign equality, yaitu kesetaraan kedaulatan antarnegara, konsep ini menggarisbawahi bahwa tidak ada satu negara pun yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara lain. Namun, dalam dunia global yang semakin kompleks, imunitas kedaulatan sering kali menjadi perdebatan. Apakah prinsip ini relevan di era modern? Bagaimana dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau aktivitas ekonomi lintas batas?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun