Sejak diberlakukannya kebijakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi hanya 1% untuk pembelian mobil listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%, adopsi kendaraan listrik di Indonesia mengalami peningkatan. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat ekosistem industri otomotif lokal. Namun, setelah beberapa bulan pelaksanaannya, kritik mulai muncul, terutama karena manfaat kebijakan ini lebih banyak dirasakan oleh pembeli dari kalangan atas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL