Dalam rangka mendorong percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) secara berkelanjutan pada bidang profesi Manajemen Sumber Daya Manusia yang profesional dan berdaya saing. Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), melakukan stimulus untuk mempercepat pengakuan sertifikasi bagi tenaga kerja sehingga meningkatkan kesadaran dan jaminan tersedianya tenaga kerja yang siap pakai. Pemberian Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan wujud dari pengimplementasian sistem sertifikasi LSP yang berkesinambungan dan untuk mempercepat pencapaian tujuan diatas.
KEMBALI KE ARTIKEL