Sleman, Yogyakarta -- Putusan ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah memicu polemik di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL