Nusa Dua, BALI - LSM PENJARA 1, sebuah lembaga yang fokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan ekonomi, mengungkapkan keprihatinan terkait dengan kebijakan yang telah diumumkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan dan investasi antar negara.
KEMBALI KE ARTIKEL