Jakarta, SCBD -- LSM PENJARA 1 kembali mengingatkan kepada emiten BUMN, bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal. Hal ini terkait pemolesan laporan keuangan oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK.
KEMBALI KE ARTIKEL