Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

LSM PENJARA 1 Ingatkan Emiten BUMN, Poles Laporan Keuangan Merupakan Tindak Pidana

13 Juli 2023   10:30 Diperbarui: 13 Juli 2023   10:33 38 0
Jakarta, SCBD -- LSM PENJARA 1 kembali mengingatkan kepada emiten BUMN, bahwa melakukan pemolesan laporan keuangan merupakan tindakan pidana pasar modal. Hal ini terkait pemolesan laporan keuangan oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah menjadi UU P2SK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun