Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran APBN 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya, S.E., M.M. dan Bunaya Priambudi, S.TP.
KEMBALI KE ARTIKEL