Perdebatan seputar revisi Undang-Undang Pilkada 2024 telah menjadi isu krusial di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Revisi ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) menyetujui beberapa perubahan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin kontroversial adalah terkait syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan, di mana DPR mengabaikan putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat.
KEMBALI KE ARTIKEL