Sungguminasa - Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada hari Kamis, 26 Juli 2024 menerima kunjungan dari Tim Inspektorat Jenderal. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor: ITJ-PW.02.01-247 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Reviu Pemanfaatan BMN pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Reviu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara yang berfungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
KEMBALI KE ARTIKEL