Untuk 3 orang warga binaan tersebut, Litmas ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan awal narapidana serta 2 orang Warga Binaan lainnya dalam rangka perawatan narapidana di Lapas Perempuan Mamuju, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir.